CONTOH SK INVENTARIS SEKOLAH
KOP SEKOLAH
----------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SDN KALADAWA 01
NOMOR: 422/21/I/2021
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA PENDATAAN ASET SEKOLAH
PADA
SEKOLAH SDN KALADAWA 01
KABUPATEN TEGAL
KEPALA SEKOLAH SDN KALADAWA 01
Menimbang : a. bahwadalampelaksanaanpengelolaan data pendidikan, perlumenetapkanseorangpelaksana Ketatausahaan DapodikSekolah SDN
KALADAWA 01
b. bahwamereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Ketatausahaan
DapodikSDN
KALADAWA 01.Tahun2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun
2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Rl Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RlNomor5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara RlNomor5157);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Petugas Ketatausahaan di SDN KALADAWA 01 sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a. Petugas Ketatausahaan Datadik Pendataan Pendidikan
yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Ketatausahaan Datadikpada SDN KALADAWA 01,sebagaimana dimaksud pada diktumpertama,
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikandan data non pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah SDN
KALADAWA 01
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non
pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, Sekolah sebagai mana standar dan ketentuan yang
dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang
membutuhkan dengan cepat dan ramah.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketatausahaan
Datadik bertanggungjawab kepada KepalaS ekolah SDN KALADAWA 01.
KEEMPAT : Keputusan ini mulaiberlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI : Kaladawa
PADA TANGGAL : 2 Januari 2023
KEPALA SEKOLAH
NURIPAH, S.Pd. SD
NIP. 196903112007012009
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SDN KALADAWA 01
NOMOR : 422/21 / I/2023
TANGGAL : 02 Januari 2023
ADMINISTRATOR/OPERATOR
DATADIK
SDN KALADAWA 01
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
|
No |
NAMA/NIP/NUPK |
Pangkat, Gol/Ruang |
Jabatan Dinas |
Kedudukan |
|
1 |
FAIQ
ARDIANSYAH, S.Pd |
|
GURU |
PETUGAS ASET SEKOLAH |
KEPALA SDN
KALADAWA 01
NURIPAH, S.Pd. SD
NIP. 196903112007012009
Komentar
Posting Komentar