CONTOH SK INVENTARIS SEKOLAH

KOP SEKOLAH

----------------------------------------------------------------------------------------------



KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SDN KALADAWA 01

NOMOR: 422/21/I/2021

 

TENTANG

PENETAPAN TENAGA PENDATAAN ASET SEKOLAH

PADA SEKOLAH  SDN KALADAWA 01

KABUPATEN TEGAL

 

 

KEPALA SEKOLAH SDN KALADAWA 01

 

Menimbang    :    a. bahwadalampelaksanaanpengelolaan data pendidikan, perlumenetapkanseorangpelaksana Ketatausahaan DapodikSekolah SDN KALADAWA 01

b.  bahwamereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Ketatausahaan DapodikSDN KALADAWA 01.Tahun2020.

 

Mengingat      :    1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Nomor 4496);

3. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Rl Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RlNomor5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RlNomor5157);

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    :

PERTAMA     :    Menunjuk Petugas Ketatausahaan di SDN KALADAWA 01 sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA          :    a. Petugas Ketatausahaan Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Ketatausahaan Datadikpada SDN KALADAWA 01,sebagaimana dimaksud pada diktumpertama, mempunyai tugas sebagai berikut:

1.  Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikandan data non pendidikan :

2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah SDN KALADAWA 01

3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, Sekolah sebagai mana standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.

4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.

                           

 

 

KETIGA         :    Dalam melaksanakan tugasnya, Ketatausahaan Datadik bertanggungjawab kepada KepalaS ekolah SDN KALADAWA 01.

KEEMPAT     :    Keputusan ini mulaiberlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

DITETAPKAN DI                : Kaladawa

PADA TANGGAL                : 2 Januari 2023

KEPALA SEKOLAH

 

 

 

 

 

NURIPAH, S.Pd. SD

NIP.  196903112007012009

 

 

 

 


 

 

LAMPIRAN          : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN KALADAWA 01

                                 NOMOR         : 422/21 / I/2023

                                 TANGGAL     : 02 Januari 2023

 

 

ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK

SDN KALADAWA 01

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

No

NAMA/NIP/NUPK

Pangkat, Gol/Ruang

Jabatan

Dinas

Kedudukan

 

1

FAIQ ARDIANSYAH, S.Pd

 

GURU

PETUGAS ASET SEKOLAH

 

 

 

KEPALA SDN KALADAWA 01

 

 

 

 

 

NURIPAH, S.Pd. SD

NIP.  196903112007012009

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Matematika Kelas 2 SD Semester 2

INFO GTK MASIH MERAH 2025

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT PMM