SK PENGELOLA BOS SEKOLAH
KOP SEKOLAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
KEPALA SDN KALADAWA 01
NOMOR : 421.2/3/I/2022
TENTANG
TIM
BOS REGULER SDN KALADAWA 01
TAHUN ANGGARAN 2022
KEPALA SDN KALADAWA 01
Menimbang : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN KALADAWA 01 maka
dipandang perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 201yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN KALADAWA 01 Kabupaten Tegal.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional.
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :
060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
Memperhatikan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Manajemen BOS SDN KALADAWA 01 Tahun Anggaran
2022 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA Keputusan ini, mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Mengisi,
mengirim
dan meng-update data
pokok
pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Membuat RKAS
yang
mencakup seluruh sumber
penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e. Mengumumkan
besar dana yang diterima
dan dikelola
oleh sekolah
dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS)
di
papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h. Membuat
laporan realisasi penggunaan dana BOS
triwulanan
(Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
i. Memasukkan data
penggunaan
dana
BOS setiap
triwulan
ke dalam
sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id;
j. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4,
BOS-K5 dan BOS-K6);
k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
l. Memasang
spanduk di
sekolah
terkait kebijakan
pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
m. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan
hasil pembelian barang
investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
n. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
KETIGA : Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim
Manajemen BOS sekolah:
a. Memastikan keakuratan data yang diisikan
dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis
rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap
semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat
penerimaan raport;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang
berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari
dana BOS maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor
atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan selama Tahun Anggaran 2022 dan berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan
ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI : Kaladawa
PADA TANGGAL : 3
Januari 2022
KEPALA SDN KALADAWA 01
NURIPAH, S.Pd.SD
NIP. 19690311 200701 2 009
199303 1 010
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Tim
Manajemen BOS Kabupaten Tegal
2. KWK DOKNUD Pendidikan Kecamatan Talang
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SDN KALADAWA
01
NOMOR
: 421.2/3/I/2022
TANGGAL : 3 Januari 2022
SUSUNAN TIM BOS
SDN KALADAWA 01 TAHUN ANGGARAN 2022
|
No |
Jabatan Dalam Tim |
N A M A |
Jabatan Induk |
|
|
1. |
Penanggung Jawab |
NURIPAH, S.PD, SD |
Kepala SDN KALADAWA 01 |
|
|
2. |
Anggota |
1 SISKA
WIJAYANTI, S.Pd |
Guru SDN KALADAWA 01 selaku Bendahara BOS
Sekolah |
|
|
||||
|
3. DRAJAT |
Komite Sekolah |
|||
|
4 FAIQ ARDIANSYAH, S.Pd |
Petugas Pendataan |
|||
|
5. DEWI SUPRAPTI |
Orang tua wali murid |
|||
Kaladawa, 3 Januari
2022
Kepala SDN Kaladawa 01
NURIPAH, S.Pd.SD
NIP. 19690311 200701 2 009
062
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SDN KALADAWA
01
NOMOR
: 421.2/3/I/2022
TANGGAL : 3 Januari 2022
SUSUNAN PENGELOLA BOS
TAHUN
2022
- Penanggung Jawab : Kepala SD Negeri
Kaladawa 01
- Anggota :
a. Bendahara : SISKA WIJAYANTI, S.Pd
b. Pembantu Bendahara : FAIQ ARDIANSYAH, S.Pd
Menetapkan
Kepala SDN Kaladawa 01
NURIPAH, S.Pd.SD
NIP. 19690311 200701 2 009
062
]]]]709
Komentar
Posting Komentar